tentang nikah

بسم الله الرحمن الرحيم
"Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang"



Perhatian (Disclaimer)
Hanya teruntuk yang berhaq (suami dengan istrinya), haram hukumnya kemesraan pernikahan ini diterapkan pada selainya
'Afwan jika sekiranya dinggap kurang sopan (vulgar), yang ana tulis ini adalah ilmu penting yang harus diketahui bagi seseorang yang mau menikah terutama tentang adab-adab dan cara menjalaninya dengan baik. Dan disini ana sudah mengusahakan menyusun dalam bahasa sehalus mungkin, selebihnya mohon maaf dengan sangat . Semua adalah kekurangan dan kesalahan diri ana yang lemah ini, memohon koreksi dan nasehat segera dan tak perlu sungkan-sungkan)
Ana dedikasikan awalnya sebagai kado teruntuk sahabat terbaik ana Abu Abdillah, yang semoga Allah senantiasa memberi barakah kepadanya
'Afwan kadonya mendahului, biar tambah semangat
Semoga berkenan dan menjadi pernikahan yang berkah
Semoga terbit senyum cerah menyambut hidup baru
Sekaligus sebagai bekal ilmu bagi diri ana sendiri dari ilmu yang lama ana kaji ini (dengan metode praktis yang sedikit berbeda dari biasanya)
Dan semoga senantiasa diberi Allah jalan yang lebih selamat
Dan semoga jua bermanfaat teruntuk saudara-saudariku sekalian
Semoga bisa menjadi rizqi yang halal (nafkah batin) dalam kehidupan keluarga saudaraku
Menumbuhkan dan menguatkan kembali kecintaan dan keharmonisan dalam rumah-tangga saudaraku sekalian
Dan bagi yang masih bujangan semoga menjadi bekal, biar kepingin dan biar bersemangat menyegerakan pernikahan :)
Silahkan copy artikel ini, termasuk sumber asli yang ana sediakan:
Attachment: [Kado Pernikahan] Menjadi Pasangan Paling Berbahagia.doc
Attachment: [Kado Pernikahan] Menjadi Pasangan Paling Berbahagia.pdf
Ana sediakan versi ready print (format Pdf), yang bisa di download dibagian bawah postingan ini...
Mungkin bisa langsung di print, jadikan buku atau tempel di tempat yang mudah dilihat (sebagai tadzkirah), sebab manusia mudah lalai..
Namun yang terus kami update terutama adalah versi web-nya, format lain (doc,rar,pdf) mengikuti suatu saat
Bagi yang ingin membukukan...
Niat ikhlash karena Allah
Niat untuk mudahnya mendakwahkan ilmu dan tiada menahanya
Niat untuk menjaga hati dari segala yang mengotori
Niat untuk memberi manfaat kepada orang banyak
Niat mendapatkan rizqi dengan layak (halal) tanpa mendhalimi siapapun (dengan cara yang layak) dan menjaga tiada terbuai denganya
Bagi yang membacanya...
Semoga terhindar dari kemudharatanya
Memohon masukan dan kritik segera
Berhati-hati dengan susunan kata dan mungkin pemahaman yang melenceng (terutama jika dipengaruhi nafsu saat membacanya)
Tak lupa untk membaca bismillah dan menata niat
Mohon sekali lagi hati-hati, jangan sampai terbawa fitnah (ujian) tulisan dibawah ini

Pentingnya suami/istri shalehah
Istri shalehah (seorang wanita yang yang bagus agama dan akhlaknya)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,
“Wanita dinikahi karena 4 perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, ambillah wanita yang memiliki agama (wanita shalihah), kamu akan beruntung” (Bukhari dan Muslim)
Seorang wanita shalehah akan memudahkan pernikahan dan mudah taat pada sang suami
Wanita yang berakhlak mulia adalah wanita yang memberikan belaian kasihnya kepada suaminya dan menghormatinya
Berusaha tulus-ikhlas menyerahkan hidupnya untuk berbakti kepada suami mengharap pahala disisi Allah
Senantiasa patuh kepada suaminya dalam segala hal (selain maksiat kepada Allah)
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Al-Bukhari no. 7145 dan Muslim no. 4742)
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala” (HR. Ahmad 1/131, dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullahu dalam syarah dan catatan kakinya terhadap Musnad Al-Imam Ahmad dan dishahihkan pula dalam Ash-Shahihah no. 181)
Membantu suami untuk taat kepada Allah, maka jika suami malas ia menyemangatinya
Tak bosan-bosan senantiasa menasehati sang suami...
“Berhati-hatilah wahai suami tercintaku dari penghasilan yang haram, karena kami bisa bersabar dari rasa lapar namun kami tidak bisa bersabar dari api neraka…”
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para Rasul. Maka, Allah berfirman: ’Hai Rasul-Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih" (Al-Mukminuun: 51)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian" (Al-Baqarah: 172)
"Uang yang engkau infaqkan di jalan Allah, uang yang engkau infaqkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang engkau infaqkan untuk orang miskin, dan uang yang engkau infaqkan untuk keluargamu, maka yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang engkau infaqkan kepada keluargamu” (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 995), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu)
"Dan sesungguhnya, tidaklah engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah, melainkan engkau diberi pahala dengannya sampai apa yang engkau berikan ke mulut isterimu akan mendapat ganjaran” (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1295) dan Muslim (no. 1628), dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallaahu ‘anhu)
"Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang wajib ia beri makan (nafkah)"  (Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1692), dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Dawud (V/376, no. 1485)
Mengingatkan ketika suami lupa
Menolong ketika suami ingat
Mengingat nasehat;
”Seorang wanita hanya ingin suaminya, dan setelah memilikinya ia menginginkan segalanya”
“Tiap lelaki besar kebanyakan dibelakangnya ada wanita yang besar, demikian juga sebaliknya”
Mengurus dan memperhatikan ketika suami ada
Menjaga kehormatannya dan harta suaminya, tatkala sang suami tiada disisinya
Akan lebih siap mendidik dengan sepenuh jiwa dan keteladanan
Seorang ibu shalihah yang memahami peran dan tugasnya secara amanah adalah pilar utama keberhasilan pendidikan anak
Tidak keluar rumah tanpa sepengetahuan suami dan tidak mengizinkan siapapun yang tidak disukai suaminya masuk ke dalam rumahnya
وَلاَ تَأْذَنْ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang masuk ke rumah suaminya terkecuali dengan izin suaminya” (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 2367)
Menyegerakan apa yang disukai suami dan tidak menunda-nundanya
Tidak berpuasa sunnah sedangkan suami sedang bersamanya, kecuali dengan izinnya Sebagaimana sabda rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
"Tidak boleh seorang istri berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya ada bersamanya, kecuali dengan idzinnya" (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Larangan ini menunjukkan keharaman. Demikian yang diterangkan dengan jelas oleh kalangan ulama dari madzhab kami.” (Al-Minhaj, 7/116)
Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana disebutkan dalam Fathul Bari (9/367)
Adapun sebab/alasan pelarangan tersebut, wallahu a’lam, karena suami memiliki hak untuk istimta’ dengan si istri sepanjang hari. Haknya ini wajib untuk segera ditunaikan dan tidak boleh luput penunaiannya karena si istri sedang melakukan ibadah sunnah ataupun ibadah yang wajib namun dapat ditunda. (Al-Minhaj, 7/116, Syarah Shahiih Muslim (VII/115)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu mengatakan: “Hadits ini menunjukkan lebih ditekankan kepada istri untuk memenuhi hak suami daripada mengerjakan kebajikan yang hukumnya sunnah. Karena hak suami itu wajib, sementara menunaikan kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan perkara yang sunnah” (Fathul Bari, 9/357)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa hak suami lebih utama dari amalan sunnah, karena hak suami merupakan kewajiban bagi isteri. Melaksanakan kewajiban harus didahulukan daripada melaksanakan amalan sunnah. (Fat-hul Baari (IX/296)
Maka jika sang isteri berkewajiban mematuhi suami dalam urusan syahwat, maka alangkah lebih wajib lagi baginya untuk menaati suaminya dalam urusan yang lebih penting dari itu, yaitu yang berkaitan dengan pendidikan anak dan kebaikan keluarganya, serta hak-hak dan kewajiban lainya

Jika suami marah ia yang membuatnya ridha
Tetap taat dan memenuhi hak-hak suaminya, berbakti sebaik-baiknya meski didzalimi
Berusaha selalu sabar dan tidak menyakiti hati suami apapun yang bergejolak didalam hati
Mengingat bahwa dirinya sedang berhadapan dengan dengan seseorang yang Allah beri kuasa sangat besar atas dirinya
"Seorang perempuan belum dianggap menunaikan hak Tuhannya sehingga ia menunaikan hak suaminya"  (HR Ibnu Majah)
لَوْ كُنْتُ آمِرَا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya” (HR. Ahmad 4/381 dan Tirmidzi, dishahihkan Al Albany, lihat “Shahihul Jami`us Shaghir” no. 5294, Irwa` Al-Ghalil no. 1998 dan Ash-Shahihah no. 3366)
Maksudnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengandaikan bila boleh bersujud kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala niscaya istri akan diperintah sujud kepada suaminya. Namun mendapatkan sujud dari para hamba hanyalah merupakan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak ada satu pun makhluk-Nya yang berserikat dengan-Nya dalam hak ini
Dan mengingat hadist ini...
إِثْنَانِ لا تُجَاوِزُ صَلاتُهُمَا رُؤُوْسُهُمَا: عَبْدٌ آبَق مِنْ مَوَالِيْهِ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ عَصَتْ زَوْجَهَا حَتَّى تَرْجِعَ
“2 golongan yang shalatnya tidak akan melewati kepalanya, yaitu budak yang lari dari tuannya hingga ia kembali dan istri yang durhaka kepada suaminya hingga ia kembali”  (Riwayat Thabrani dan Hakim dalam “Mustadrak“nya, di-shahih-kan Al Albany hafidhahullah sebagaimana dalam “Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah” no. 288)
Hingga Aisyah (Ummul Mukminin) pernah memberi nasehat kepada para wanita:
“Wahai sekalian wanita, seandainya kalian mengetahui hak suami-suami kalian atas diri kalian niscaya akan ada seorang wanita di antara kalian yang mengusap debu dari kedua kaki suaminya dengan pipinya” (kitab “Al Kabair” oleh Imam Dzahabi hal. 173, cetakan Darun Nadwah Al Jadidah)
Istri yang meski dalam penderitaan (semisal suami menelantarkanya) ia tetap bersabar
Berusaha mendampingi sang suami baik dalam suka maupun duka
Apapun yang dialami sang suami berusaha untuk menjadi pendampingnya yang setia
"Disaat suka menjadi pengingat agar suami tidak terlena, dan disaat duka menjadi pelipur lara"
Menerima keadaan suami bagaimanapun adanya penuh kelapangan
Mudah bersikap qana’ah (merasa cukup dengan segala karunia yang Allah berikan)
Merasa ridla dengan apa yang diberikan (suami) untuknya, baik itu sedikit maupun banyak
Tidak menuntut diluar kesanggupan suami atau meminta sesuatu yang tidak perlu
Segala derita menjadi ladang pahala baginya, amanah yang terus ditunaikan dan menguatkan keimananya
Menjadi seperti khadijah, bagaimana ia mengokohkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi dorongan kepada beliau. Ia menyerahkan semua yang dimilikinya dibawah pengaturan beliau demi menyampaikan agama Allah
Dan saat Nabi begitu terguncang bisa menjadi tenang dan bisa begitu bahagia setelah bersedih ketika wahyu pertama turun, dengan perkataan beliau:
وَاللهُ لا يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ
“Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Karena sungguh engkau menyambung silaturahmi, menanggung orang lemah, menutup kebutuhan orang yang tidak punya dan engkau menolong setiap upaya menegakkan kebenaran” (Muttafaq alaihi, diriwayatkan Bukhari dalam “Kitab Bad’il Wahyi” dan Muslim dalam “Kitabul Iman“)
Yang ditengah malam (saat didzalimi) ia terus berdo’a...
“Ya Allah, hamba mengaku begitu banyak dosa dan kekurangan
Ilhamkan pada diri hamba cara berakhlak yang lebih mulia lagi pada suami tercinta
Ya Allah, dengan segala kemurahan-Mu...
Hamba memohon jangan murkai ia karena kelalaiannya
Maafkanlah ia…
Dengan sepenuh cinta hamba masih tetap menyayanginya
Ya Allah, berilah hamba kekuatan untuk tetap berbakti dan memuliakannya
Engkau maha Tahu Ya Allah...
Hamba begitu mencintainya karena-Mu
Sampaikanlah rasa cinta ini kepadanya dengan cara terbaik-Mu
Tegurlah ia dengan jalan terbaik menuju keridhaan-Mu”

Dan berdo'a...
"Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa aku beriman kepada-Mu dan Rasul-Mu, dan aku menjaga kehormatanku hanya untuk suamiku, maka lindungilah aku daripada dikuasai oleh orang-orang kafir dan dzalim" (Riwayat al-Bukhari, no 2104, 2/722)

Pentingnya Suami Yang Shaleh
Seseorang bertanya kepada Al-Hasan rahimahullah,
"Kepada siapa selayaknya aku menikahkan putriku?" ia menjawab, "Kepada lelaki yang bertakwa kepada Allah subhanahu wata'ala. Sesungguhnya jika ia mencintai putrimu, ia tentu akan memuliakannya. Dan jika ia membencinya, niscaya ia tidak akan berbuat aniaya terhadapnya"
Suami yang memiliki agama tentu tidak akan berbuat zhalim terhadap istrinya...
"Tidak boleh seorang mukmin menghina seorang mukminah. Jika dia membenci satu akhlak darinya maka dia redha darinya (dari sisi) yang lain” (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1469), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu)
Suami wajib membimbing dan mendidik isteri dengan sabar sehingga bisa menjadi isteri yang shalihah dan dapat melayani penuh keredhaan
Maka jika sang isteri salah, keliru atau melawan, menasihati dengan cara terbaik. Tidak menjelek-jelekkanya, dan mendo’akan agar Allah memperbaikinya dan menjadikannya isteri yang shalihah
Akan jadi sangat sulit bagi kita (orang tua, suami dan isteri) untuk membimbing dan mendidik anak-anak agar jadi anak yang shalih apabila kita berpisah dengan isteri kita atau kita tidak akur. Sedang anak yang shalih merupakan salah satu harta begitu berharga, baik bagi kehidupan orang tua di dunia apalagi di akhirat
Saat ia marah, tiada mendiamkannya tanpa sebab
Tidak bersikap buruk ketika mempergaulinya
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut yang ma`ruf” (Al-Baqarah: 228)
Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi rahimahullahu menyatakan dalam tafsir ayat diatas bahwa para istri memiliki hak terhadap suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/Tafsir Al-Qurthubi, 3/82)
Adh-Dhahhak rahimahullahu berkata menafsirkan ayat diatas, “Apabila para istri menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menaati suami-suami mereka, maka wajib bagi suami untuk membaguskan pergaulannya dengan istrinya, menahan dari memberikan gangguan/menyakiti istrinya, dan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya” (Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an/Tafsir Ath-Thabari, 2/466)
Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya, “Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka, baik itu yang wajib maupun yang mustahab. Dan masalah pemenuhan hak suami istri ini kembalinya kepada yang ma’ruf (yang dikenali), yaitu kebiasaan yang berlangsung di negeri masing-masing (tempat suami istri tinggal) dan sesuai dengan zaman.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 102)
Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu. Ayahnya ini berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟
“Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86)
Maksud menjelekkanya, yaitu mengucapkan kepada istri ucapan yang buruk, mencaci makinya, atau mengatakan padanya, “Semoga Allah menjelekkanmu”, atau yang semisalnya. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fi Haqqil Mar`ah ‘ala Zaujiha)
Ketika haji Wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah di hadapan manusia. Di antara isi khutbah beliau adalah:
أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ
“Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka” (HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Akan memenuhi nafkah sang istri sebaik-baiknya
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya” (Ath-Thalaq: 7)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat dalam surah Al-Baqarah diatas, menyatakan, “Maksud dari ayat ini adalah wajib bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada para ibu yang melahirkan anak-anaknya serta memberi pakaian dengan ma’ruf, yaitu sesuai dengan kebiasaan yang berlangsung dan apa yang biasa diterima/dipakai oleh para wanita semisal mereka, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa mengurangi, sesuai dengan kemampuan suami dalam keluasan dan kesempitannya” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/371)
Ada pula dalilnya dari As-Sunnah, bahkan didapatkan dalam beberapa hadits. D antaranya hadits Hakim bin Mu’awiyah bin Haidah yang telah kami bawakan diatas. Demikian pula hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengabarkan bahwa Hindun bintu ‘Utbah radhiyallahu ‘anha, istri Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu datang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِي مَا يَكْفِيْنِي وَوَلَدِي إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ. فَقَالَ: خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوْفِ
“Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan seorang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang dapat mencukupiku dan anakku terkecuali bila aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.” Bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ambillah dari harta suamimu sekadar yang dapat mencukupimu dan mencukupi anakmu dengan cara yang ma’ruf” (HR. Al-Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 4452)
Hindun tidaklah menyatakan bahwa Abu Sufyan bersifat pelit dalam seluruh keadaannya. Dia hanya sebatas menyebutkan keadaannya bersama suaminya dimana suaminya sangat menyempitkan nafkah untuknya dan untuk anaknya. Hal ini tidaklah berarti Abu Sufyan memiliki sifat pelit secara mutlak. Karena betapa banyak diantara para tokoh/ pemuka masyarakat melakukan hal tersebut kepada istrinya/keluarganya dan lebih mendahulukan/mementingkan orang lain (bersifat dermawan kepada orang lain). (Fathul Bari, 9/630)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Di dalam hadits ini ada beberapa faedah diantaranya wajibnya memberikan nafkah kepada istri” (Al-Minhaj, 11/234)
Dalam Nailul Authar (6/374) disebutkan bahwa salah satu kewajiban sekaligus tanggung jawab seorang suami adalah memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuannya. Kewajiban ini selain ditunjukkan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, juga dengan ijma’ (kesepakatan ulama).
Seberapa banyak nafkah yang harus diberikan, dikembalikan kepada kemampuan suami, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا
“Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya” (Ath-Thalaq: 7)
Memberi tempat untuk bernaung/tempat tinggal
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Bergaullah kalian dengan para istri secara patut” (An-Nisa` 19)
adalah seorang suami menempatkan istrinya dalam sebuah tempat tinggal. Seorang istri memang mau tidak mau harus punya tempat tinggal hingga:
Ia dapat menutup dirinya dari pandangan mata manusia yang tidak halal melihatnya
Ia dapat bebas bergerak serta memungkinkan baginya dan bagi suaminya untuk bergaul sebagaimana layaknya suami dengan istrinya
Tentunya tempat tinggal disiapkan sesuai kadar kemampuan suami sebagaimana pemberian nafkah. Dan karena rumah menjadi ladang utama, arena jihad seorang wanita (istri) pada hakikatnya, sehingga baktinya pada suami bisa dipersembahkan di dalam rumah mungilnya, dengan penuh kebebasan dan ketenangan. Yang tanpa rumah (tempat bernaung), sang istri akan tidak terjaga kehormatannya dan tidak bisa mengerjakan kewajiban-kewajibannya
Tidak menjadi fitnah bagi istri/keluarganya dengan suatu kemungkaran, memberikan perlindungan yang memadai dengan tidak mengizinkan sesuatu yang merusak akhlak dan agama ada dirumah, tidak membuka kesempatan bagi sang istri untuk menjadi wanita fasik terhadap perintah Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya, atau berbuat dosa sebab suami adalah penanggung-jawab istrinya dan diperintahkan menjaganya dan mengayominya,
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita” (An-Nisa’ 34)
Semisal membawa sesuatu yang melalaikan (seperti musik, tv dll) kedalam rumah
Akan tetapi ia tentu akan berbuat dan bersikap sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
“Orang mukmin yang paling sempurna imanya adalah orang yang paling baik akhlaknya, sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya” (HR. at-Tirmidzi dari Abu Hurairah, at-Tirmidzi berkata,” Hadits hasan shahih”)
“Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas”  (H.R. At-Turmidzi)
Maka sudah sepatutnya para wali (pihak perempuan) untuk selalu melihat dan mengutamakan agama dan akhlak lelaki yang akan menjadi suami bagi putrinya
Karena sesungguhnya seorang perempuan akan menjadi tawanan dengan pernikahannya
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda...
“Ingatlah, berpesan baiklah selalu kepada istri, karena sesungguhnya mereka adalah tawanan disisi kalian....” (HR. Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Seorang wali yang menikahkan putrinya dengan lelaki fasik dan gemar berbuat maksiat/bid'ah, sungguh ia telah berbuat aniaya terhadap putrinya dan dirinya sendiri
"Jangan Sampai Kita Yang Begitu Saling Mencintai Kelak Saling Bermusuhan Di Akhirat "
الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِين
َ
"Orang-orang yang akrab (saling kasih-mengasihi) pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertakwa" (Surat Az Zuhruf ayat 67)
Hikmah Amaliah yang begitu berharga...
Jalan satu-satunya agar bisa terus bersama dan senantiasa dalam kebaikan adalah dengan senantiasa bertakwa sebenar-benarnya kepada Allah, bersama dalam ketaatan detik demi detik...
Senantiasa mengharap ridha Allah dengan benar dan meniti jalan yang lurus
Mengikuti jalan yang penuh ilmu sebagaimana yang telah rasululah terangkan dan para sahabat amalkan, jalan sebaik-baik ummat
Menempatkan cinta sebenar-benarnya (haq) kepada Allah, diatas segala cinta yang lain
Sebab jika tidak justru menyebabkan terjadinya perbuatan maksiat baik kecil maupun besar
Sedang dosa dan maksiat di dunia ini sengaja dibuat nampak begitu manis dan menggoda, meski adzab dibelakangnya
Sedang diri kita adalah manusia yang begitu lemah
Bahkan kadang tanpa terasa, karna kurang terjaga apa yang kita lakukan adalah sesuatu yang kurang dalam hal ilmu dan hanyalah sebuah kesia-siaan
Dan seorang laki-laki yang sangat mencintai kekasihnya (istrinya) cenderung melakukan apa saja
Tak peduli pada apapun demi kekasihnya
Kadang sampai tak peduli pada pertimbangan dosa dan bermaksiat kepada Allah
Maka buah cinta yang seperti ini (dosa), kelak di akhirat mereka (berdua) akan saling bertengkar (bermusuhan), saling berseteru di hadapan pengadilan Allah
Mari merenungi firman Allah ini....
قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
“Katakanlah, jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluarga kamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu kuatirkan kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik” (Surah At Taubah: 24)

2 komentar: